Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulungan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Diduga Cabul Dituntut 8 Tahun Penjara

  • 28 November 2018 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang kakek berusia 66 tahun, warga  Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, dituntut delapan tahun penjara, Rabu (28/11/2018), lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Alvon, terdakwa yang bernama HE alias PB dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta dengan subsidair lima bulan.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut sesuai dengan tindakan terdakwa yang telah melakukan tidak pidana dengan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa melakukan aksi cabulnya tersebut pada Juli 2018 lalu saat dirinya berkunjung ke rumah korban. Korban saat itu diajak terdakwa ke tempat gelap, kemudian korban dipeluk oleh terdakwa. Sambil mengangkat rok korban, terdakwa kemudian memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban.

Akibat ulah terdakwa, korban mengalami luka lecet di kemaluan korban, juga terdapat robekan baru pada selaput dara korban, yang menandakan telah terjadinya pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal tersebut disampaikan oleh tim dokter RSUD dr Sylvanus Palangka Raya yang melakukan visum pada diri korban. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru