Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Ditangkap Karena Jual Sabu kepada Polisi

  • 28 November 2018 - 21:48 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Seorang pria bernama Mul menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (28/11/2018). Terdakwa terbukti memiliki narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin.

Sebelumnya Mul tertangkap oleh aparat kepolsian saat sedang mencoba menjual satu paket sabu kepada salah satu anggota yang sedang menyamar, pada Juni 2018 lalu.

Polisi yang sudah terlebih dahulu menghubungi terdakwa dengan dalih membeli sabu seharga Rp2,2 juta. Setelah itu, terdakwa pun membuat janji di dekat lampu merah samping Hotel Lampang Palangka Raya.

Kemudian terdakwa mengajak polisi itu ke Jalan Kalimantan dan meminta uang Rp2,2 juta untuk ditukar dengan sabu. Terdakwa kemudian pergi untuk bertemu Iit alias Iis, bandar terdakwa yang sampai saat ini masih buron.

Setelah mendapatkan sabu, Mul kembali ke Jalan Kalimantan. Terdakwa yang tidak mengetahui jika pembelinya tersebut adalah aparat kepolisian, seketika ditangkap dengan barang bukti sabu.

Akibat perbuatannya, Mul dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair lima bulan oleh jaksa penuntut umum. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru