Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pelaku Illegal Logging Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

  • 29 November 2018 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua pelaku illegal logging, Jam dan Mis, divonis satu tahun tiga bulan penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Alvon pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (29/11/2108).

Jam dan Mis divonis selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsidair 1 bulan.

Selain itu juga, majelis hakim juga memutus 94 kayu olahan yang ditemukan ketika kedua pelaku tertangkap, serta sebuah mesin chainsaw disita untuk negara.

Vonis dari majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara.

Jam dan Mis ditangkap oleh anggota kepolisian Gunung Mas saat sedang melakukan patroli Operasi Wanalaga di sekitar Desa Tawai Baru.

Aparat yang mendengar bunyi mesin chainsaw mendekati sumber suara dan mendapati kedua terdakwa sedang mengolah kayu. Kedua terdakwa yang tidak dapat menunjukan izin dalam mengolah kayu tersebut, langsung diamankan Aparat Kepolisian, dengan barang bukti 94 kayu olahan. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru