Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepahiang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tergiur Upah Rp100 Ribu per Transaksi, Lelaki Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

  • 29 November 2018 - 23:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – RH alias Da warga Jalan Bhayangkara III, Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, yang tergiur upah Rp100 ribu per transaksi narkoba dituntut tujuh tahun penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim dan diketuai oleh Hakim Dian Kurniawati, Jaksa Hulman B Situngkir selaku Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair empat bulan penjara.

Tuntutan Jaksa yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (29/11/2018) tersebut, sesuai dengan tindakan terdakwa yang secara sengaja menjual narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Dayat sebelumnya ditangkap oleh anggota kepolisian di kediamannya dan berhasil menemukan sabu sebanyak dua paket seberat 0.16 gram beserta alat hisap sabu.

Lebih jauh Da mengakui, jika dirinya mendapatkan sabu untuk diedarkan tersebut dari seseorang bernama Yu, warga binaan lapas Kelas III Kasongan.

Yu menjanjikan uang sebesar Rp100 ribu kepada terdakwa jika tiap transaksi tersebut berhasil dilaksanakan. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru