Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Plt Sekda Pulang Pisau: Ke Depan Pegawai Kontrak Punya Hak Seperti ASN

  • Oleh James Donny
  • 30 November 2018 - 17:22 WIB

BORNEONEWS,  Pulang Pisau - Ke depan pegawai kontrak akan memiliki hak yang sama seperti aparatur sipil negara (ASN).  

"Pemerintah akan mulai menerapkan status untuk pegawai kontrak atau honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Pelaksana Tugas (Plt)  Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Saripudin. 

Dia mengatakan saat ini pemerintah daerah diperintahkan pemerintah pusat untuk mensosialisasikan menganai PPPK tersebut.

"Pemerintah akan mulai menerapkan PPPK dengan syarat dan mekanisme yang telah ditentukan dengan melalui tes," katanya. 

Para PPPK ini nantinya akan  menerima hak yang sama dengan ASN. Hanya saja saat memasuki masa purna, tidak mendapatkan uang pensiun.

Sementara itu Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo mengatakan khusus guru honorer yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah, SK Yayasan, dan SK kepala daerah juga bisa menjadi PPPK.  

Bupati mengimbau agar para guru honorer ini tetap menjalankan tugas secara profesional. Harapannya dengan adanya pengangkatan PPPK bisa menjadi solusi untuk menjawab kegamangan para guru honorer terhadap statusnya sebagai abdi negara. "Semoga langkah ini bisa menjadi solusi yang terbaik," harapnya.(JAMES DONNY) 

Berita Terbaru