Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dalam 1 Jam Polres Kotim Tangkap 2 Pengedar Sabu

  • 01 Desember 2018 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dalam waktu 1 jam Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap 2 pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.

"Kemarin sore ada dua pengedar sabu di Sawahan yang kami tangkap. Dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu (1/12/2018).

Pada pukul 15.15 wib, Tim Cobra Polres Kotim berhasil menangkap tersangka bernama NH. Dari tangan pria berusia 27 tahun itu, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket kecil sabu siap edar dengan berat 1,80 gram.

Satu jam berselang, aparat kembali menangkap seorang warga kelurahan Sawahan itu bernama Nas. Lelaki kelahiran tahun 1984 ini kedapatan memiliki 2 bungkus kecil sabu seberat 2,46 gram.

"Total sabu nya ada 9 paket dengan total berat kotor sekitar 4,26 gram. Kedua tersangka ini kami ancam dengan Pasal 114 ayat (1) Junto 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 15 tahun," sebut Iptu Arasi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru