Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kajari Palangka Raya Imbau Korban Pemerasan Uang Ujian Golongan Segera Melapor

  • 01 Desember 2018 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Kejaksaan Negeri Palangka Raya meminta pegawai golongan II dan III yang mengikuti ujian kenaikan golongan dan telah memberikan sejumlah uang untuk kelulusan agar segera melapor.

Para peserta tersebut dapat melapor melalui Inspektorat Provinsi Kalteng atau melalui Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

"Kami imbau kepada para peserta yang telah terlanjur memberi uang agar segera melapor. Kami yakinkan kalau ada pemaksaan dari dalam, seperti menakut-nakuti jika tidak menyerahkan uang Anda tidak akan lulus, itu namanya korban," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet Tadung Allo, Sabtu (1/12/2018).

Lebih lanjut, Kajari mengimbau jangan sampai ada pegawai yang tidak melapor. Karena hal itu bisa jadi merugikan bagi pihak yang bersangkutan.

"Bila tidak melapor, jika kemudian hari kami temukan data dan bukti adanya pemberian uang dengan maksud agar lulus, tentu sudah masuk kategori suap dan akan kami pidanakan," tegas Kajari. (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru