Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Timor Tengah Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jul Beli Sabu Dari Sampit

  • 03 Desember 2018 - 13:08 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu atas nama Jul 36) mengaku memasok sabu dari seorang pria yang ada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan warga Jalan Yurni, Rt17/Rw04, Kecamatan Parenggean ini mengaku membeli sabu di Sampit. Tapi dia masih tidak menyebutkan siapa nama dan dimana alamat pemasok sabu itu," kata Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat dibincangi Borneonews.co.id, Senin (3/12/2018).

Sabu dibelinya sebanyak lima gram yang kemudian diedarkan di Kecamatan Parenggean. Barang haram itu dibeli dengan harga Rp 1.560.000 per gram. Yang kemudian diecer tersangka dalam paketan kecil.

"Tersangka masih bungkam mengenai pemasok nya. Tapi dia mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 7,8 juta. Dan dijual nya kembali dalam bentuk paket hemat. Sesuai permintaan pembeli nya. Mulai dari harga Rp 80 ribu hingga Rp 200 ribu per paket," beber Kapolsek.

Disebutkan pula jika tersangka Ijul telah melakukan aktivitas illegal ini hampir satu tahun. Terhitung mulai bulan Januari 2018 ini. Kini pria kelahiran 1 Juli 1984 ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru