Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Bintuni Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

IRT Sudah Setahun Jual Sabu di Parenggean

  • 03 Desember 2018 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sof (36) warga Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisilantaran terlibat dalam peredaran sabu. Ibu rumah tangga (IRT) ini berdalih menjual sabu yang sudah setahun digelutinya lantaran ingin memperbaiki ekonomi keluarga.

Hampir satu tahun tersangka menggeluti bisnis jual beli sabu. Terhitung semenjak bulan Januari 2018 ini. Tertangkapnya IRT ini berkat laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran sabu di kecamatan tersebut.

"Tersangka mengaku membeli sabu dari pria yang juga sudah kami tangkap. Hampir satu tahun sudah tersangka mengedarkan narkorika golongan I bukan tanaman ini," ucap Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin (3/12/2018).

Tersangka mengedarkan sabu di kecamatan parenggean sangatlah mulus. Selama satu tahun ini tidak sedikit pun terendus oleh aparat. Namu berkat adanya kerja sama antara masyarat dengan polisi akhirnya bisnis illegal ini terungkap.

"Pemberantasan narkoba memang harus ada kerjasama antara masyarakat dengan polisi. Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah mau membantu kami. Di imbaukan juga kepada seluruh kalangan masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba jenis apapun itu," tukas Kapolsek. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru