Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kendal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satu Sangketa Pilkades di Gunung Mas Sudah Didaftarkan ke PTUN

  • 03 Desember 2018 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas, Yulius Agau menyampaikan, pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 31 Oktober 2018 ada 59 desa yang melaksanalan pilkades.

"Dari jumlah itu ada 9 desa yang berpotensi terjadi gugatan karena selisih suara di bawah 2 persen, namun hanya 2 desa yang melakukan gugatan," terang Yulius Agau, Senin (3/12/2018).

Dia menyampaikan calon kepala desa yang melakukan gugatan yakni Desa Tumbang Siruk, Kecamatan Miri Manasa dan Desa Tuyun, Kecamatan Mihing Raya.

Penyelesaian pun sudah dilakukan sesuai tahapan. Dari panitia tingkat desa, panitia kecamatan hingga panitia kabupaten. 

"Pada hari Jumat kemarin, kami mengundang dua pihak Desa Tuyun dan Desa Tumbang Siruk, yang hadir hanya Desa Tumbang Siruk," terangnya.

Sementara Desa Tuyun tidak hadir karena sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadipan Tata Usahan Negara (PTUN) Palangka Raya.

Sementara pihak Desa Tumbang Siruk juga tetap keberatan dengan hasil pilkades, karena hanya selisih satu suara. "Kami sudah mempasilitasi sesuai aturan yang berlaku," terang dia. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru