Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Bakar Lahan, Ab Duduk di Kursi Pesakitan    

  • 03 Desember 2018 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaku pembakar hutan dan lahan, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (26/11/2018). Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Evelyne Napitupulu.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa yang bernama Joh alias Ab melakukan pembakaran di lahan milik Ciling di Jalan G Obos XI pada Agustus 2018 lalu.

Dengan bermodal korek api, terdakwa yang dipekerjakan untuk membersihkan lahan tersebut mulai mengumpulkan ranting-ranting sisa dari pembersihan, yang kemudian di bakar oleh terdakwa.

Ciling yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum mengatakan, dirinya tidak pernah sekalipun menyuruh terdakwa untuk membakar lahan miliknya, namun hanya menyuruhnya untuk mebersihkan lahan tersebut.

"Saya sedang membangun rumah di lahan itu, jadi saya meminta terdakwa untuk membersihkan lahan dengan tebas tebang. Saya tidak pernah menyuruh dia buat membakar," jelas Ciling kedapa Majelis Hakim.

Akibat ulah Joh, yang membakar lahan milik Ciling dengan Luasan 25 m x 50 m hangus terbakar, harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru