Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tarif Parkir Kendaraan di Kotawaringin Timur akan Naik 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 04 Desember 2018 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tarif parkir di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan naik, yang kemungkinan besar diberlakukan mulai 2019 mendatang. Kenaikan tarif berlaku terhadap seluruh kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga kendaraan besar seperti truk maupun bus. 

"Dari peraturan daerah yang disusun, tarif parkir di daerah ini akan naik," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Fadlian Noor, Selasa (4/12/2018). 

Adapun kenaikan tarif parkir sepeda motor dari Rp1.000 naik menjadi Rp2.000 untuk di outdoor/luar, sedangkan indoor Rp4.000. Adapaun mobil pikap, sedan, dan kendaraan sejenis lainnya juga naik dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 untuk indoor, dan outdoor Rp10.000. Sedangkan kendaraan truk dan bus Rp15.000 untuk outdoor dan indoor Rp20.000.

"Tarif tersebut hingga saat ini belum diterapkan. Namun jika semuanya sudah selesai, maka tarif parkir akan segera ditetapkan seusai perda baru," ungkap Fadlian. 

Kenaikan parkir sudah tidak membuat kaget masyarakat di daerah ini. Terutama pengendara sepeda motor, yang sudah terbiasa membayar Rp2.000. Walaupun dalam aturan perda untuk kendaraan roda dua hanya Rp1.000.

Hal itu terjadi karena banyak juru parkir yang memungut biaya Rp2.000 kepada masyarakat yang parkir di sejumlah tempat keramaian ataupun pusat perbelanjaan yang ada di daerah ini. (MUHAMMAD HAMIM/B-5) 


TAGS:

Berita Terbaru