Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Sopir Truk Muat Kayu Benuas Jadi Tersangka

  • 04 Desember 2018 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan 4 sopir truk sebagai tersangka dalam kasus illegal logging yang dilakukan di Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kotim.

"Meskipun ada 5 truk yang kami amankan, namun hanya ada 4 sopir truk yang kami jadikan tersangka. Sebab salah satu truk tidak ada sopirnya waktu diamankan," ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakapolres Kotim Kompol Dhovan Oktavianton dan Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi, Selasa (4/12/2018).

Adapun keempat tersangka itu yakni AR, sopir truk dump DA 9012 YA bermuatan 47 potong kayu, Ar sopir truk dump DA 1189 BL bermuatan 59 potong kayu. Sad, sopir truk DA 1982 W bermuatan 58 potong kayu, dan JI, sopir truk  KT 8549 RG bermuatan kayu sebanyak 63 potong.

"Yang tidak ada sopirnya adalah truk dump DA 9445 DC, bermuatan kayu benuas yang diduga ilegal sebanyak 53 potong. Total nya ada 280 potong kayu Benuas yang diduga ilegal. Rata-rata plat nomor kendaraan nya dari daerah Kalimantan Selatan," jelas Kapolres Kotim.

Aparat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait diamankan nya satu unit truk tanpa sopir itu. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru