Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tergiur Keuntungan, Junaidi Nekat Bisnis Sabu

  • 04 Desember 2018 - 18:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jun, menjadi terdakwa dalam kasus peredaran sabu. Kini, kasusnya sudah bergulir hingga sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/12/2018).

Terdakwa ditangkap polisi di rumahnya, Panarung, Palangka Raya. Terdakwa ditangkap, setelah sebelumnya polisi menangkap Junaidi Sembiring (berkas terpisah), yang membeli sabu pada terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku tergiur dengan keuntungan yang dihasilkan dari bisnis sabu.

“Saya tergiur dengan keuntungannya. Bisa sampai jutaan dalam tiap transaksi sabu,” kata Jun.

Dalam persidangan tersebut terdakwa, dituntut dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Jaksa Penuntut Umum, Happy C Hutapea.

Tepatnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru