Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toli-Toli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Kali Dipenjara, Residivis Sabu ini Tidak Tobat  

  • 04 Desember 2018 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jun, warga Panarung, Kecamatan Pahandut menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus sabu di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/12/2018).

Dalam persidangan, terdakwa mengaku jika dirinya merupakan residivis dan pernah dihukum penjara dengan kasus yang sama.

“Saya pernah masuk penjara, dua kali saya masuk karena narkoba. Tahun 2012 dan 2015," kata Junay kepada majelis hakim.

Saat itu, Jun mendapat hukuman selama dua tahun dan empat tahun penjara. Jun baru saja merasakan udara bebas pada 2018  dengan status bebas bersyarat.

Dalam kasusnya ini, Jun dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru