Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kepulauan Riau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tanah Dinas Pendidikan Dijual Rp850 Juta

  • Oleh Naco
  • 05 Desember 2018 - 12:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Herino Berson Masal menjual tanah yang kini bersengketa dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur mengaku menjual tanah itu sebesar Rp850 juta.


"Kalau pengakuan saksi ia menjual tanah itu Rp850 juta," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Rabu (5/12/2018).


Dari keterangan Herino dalam sidang Tipikor di Palangka Raya tanah yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit-Pangkalan Bun yang letaknya berdampingan dengan kantor Disdik itu dijual kepada Theresya Sunaryo.


Namun dalam perjalannya ada dugaan pemalsuan dokumen tanah hingga Jamaludin mantan Kepala BPN Kotim dan Darmawi mantan petugas ukur BPN jadi terdakwa dalam kasus ini.


Kasus tanah Disdik ini merupakan kasus kedua yang menyeret Jamaludin dan Darmawi sebagai terdakwa. Beberapa waktu lalu keduanya sudah dituntut dalam kasus IP4T.

Di mana dalam kasus itu Jamaludin dituntut selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp30 juta. Sementara Darmawi dituntut 1,5 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.(NACO/m)

Berita Terbaru