Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kedepankan Pendidikan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 05 Desember 2018 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya lebih mengedepankan pendidikan dalam menangani narapidana anak.

"Sifat pengamanan itu biasanya untuk dewasa, namun di sini lebih pada pengawasan dan mengedepankan pendidikan," kata Kepala LPKA, Mubasirudin, Rabu (5/12/2018).

Bila anak melakukan pelanggaran dalam ruang LPKA, pihaknya tetap tidak memperlakukan tindakan kemiliteran tapi lebih pada pendekatan persuasif.

"Seperti memberikan nasihat. Jadi polanya kasih sayang. Itu wajib hukumnya. Kalaupun melakukan lagi, paling dipisah ke kamar lain dan itu tetap dilakukan pembinaan. Kalau dewasa, mungkin bisa langsung dipindahkan ke ruang isolasi," ungkapnya.

Menurutnya, menangani anak yang terjerat tindak pidana lebih sulit dibanding dengan orang dewasa. Sebab, tugasnya adalah membina anak yang melakukan tindak pidana seakan sudah dewasa.

Ia menjelaskan, LPKA terbentuk atas UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Salah satu isinya kementerian yang menyelenggarakan bidang hukum wajib membentuk LPKA di seluruh Indonesia. Berdasarkan hal itu, Menteri Hukum dan HAM membangun LPKA di 36 tempat salah satunya di Palangka Raya, Kalteng.

Dua tahun setelah disahkan pada 2014, UU tersebut berlaku. Sebelum UU itu muncul, sudah ada lembaga pemasyarakatan anak yang menangani narapidana anak.

Namun bentuk perlakuan kala itu berbeda. Jika dulu perlakuan sama dengan dewasa yakni mengedepankan pengamanan, tapi sekarang pengawasan.

Untuk saat ini, ada 12 satu di antaranya tahanan yang menghuni di LPKA tersebut. Kapasitasnya adalah 40 orang. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru