Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pematangsiantar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Kurir Sabu 500 Gram Dituntut 9 Tahun Penjara

  • 05 Desember 2018 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka - Dua terdakwa kurir narkotika golongan I jenis sabu, OAP dan Kif, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, (5/12/2018).

Kurir narkoba seberat 500 gram tersebut menjalani sidang tuntutan yang dipimpin majelis hakim dan ketuai oleh Hakim Evelyne Napitupulu.

Kedua terdakwa dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lantaran telah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Milyar dengan subsidair 6 bulan.

Sebelumnya, OAP dan Kif ditangkap aparat dari BNNP Kalimantan Tengah bersama tim BNNP Kalimantan Selatan, saat membawa sabu dari Kalimantan Utara menuju Palangka Raya.

Keduanya pun mengakui dalam pengantaran tersebut mereka di upah Rp30 juta oleh seseorang bernama Indra dari Mojokerto yang hingga kini masih buron. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru