Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gunung Kidul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Laki-Laki Ini Diringkus Polisi Setelah Dilaporkan Bawa Sabu

  • 05 Desember 2018 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Seorang laki-laki dengan inisial YA, 38, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas karena kedapatan membawa sabu.

YA ditengkap di Jalan Menteng, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Selasa (4/12/2018) pukul 11.45 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gumas Iptu Damlias mewakili Kapolres AKBP Yudi Yuliadin menyampaikan, penangkapan YA berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi sabu di Jalan Menteng, Kelurahan Tewah. 

Kemudian pukul 11.45 WIB anggota Satres Narkoba Polres Gunung Mas menangkap terlapor. 

Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket klip berisi serbuk diduga sabu seberat 0,42 gram, 1 plester coklat pembungkus paket sabu, 1 unit kendaraan roda dua tanpa plat nomor yang digunakan mengantar sabu, uang tunai Rp100 ribu upah membeli sabu, dan ponsel lipat warna putih.

YA dijerat Pasal 114 junto Pasal 112, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru