Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Vonis Bebas Dua Pegawai Bank Mandiri, JPU Masih Pikir-pikir

  • Oleh Naco
  • 05 Desember 2018 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur masih pikir-pikir atas vonis bebas dua pegawai bank Mandiri, Rabu (5/12/2018).

"Kami masih pikir-pikir dulu," kata JPU Kejari Kotim dalam kasus itu, Lutvi Tri Cahyanto yang juga Kasi Pidana Umum Kejari Kotim.

Mereka akan menunggu putusan perkara itu, untuk memelajarinya terlebih dahulu. Sementara hakim memberi waktu JPU selama 7 hari apakah menerima, atau mengajukan upaya hukum kasasi.

Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menjatuhkan vonis bebas kepada Aldino Akbar Maulana petugas TSC pada Bank Mandiri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dan M Ashadi Caesar manager TSC Bank Mandiri Banjarmasin.

Kasusnya yakni SKBDN yang didakwakan JPU Kejari Kotim telah merugikan korban Ramlin Mashur, Direktur Utama PT Sinar Bintang Mentaya sebesar Rp 10 miliar dalam pembelian 1.000 solar.

Sementara itu pada sidang lalu dua terdakwa dituntut pidana selama 6 tahun sebagaimana Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa meminta agar keduanya ditahan. Serta membebankan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Namun hakim berpendapat lain, mereka menilai Aldino dan Ashadi sudah menjalankan tugasnya dengan benar. Dan tidak ada niat mempermudah tindakan terpidana Lukman Amirudin Cs.

Sementara barang bukti yang terdiri dari beberapa item dokumen dan mobil Mitsubhisi Grandis dikembalikan kepada JPU untuk perkara tersangka Dimas Asmara, pegawai Bank Syariah Mandiri. (NACO/B-11)

Berita Terbaru