Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pasuruan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Lamandau Pimpin RDP Bahas Klaim Lahan PT SML, Pihak Bersengketa Adu Argumen

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 06 Desember 2018 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau H Hendra Lesmana memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas penyelesaian masalah klaim wilayah adat oleh Komunitas Adat Laman Kinipan atas lahan perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (SML), di Nanga Bulik, Rabu (5/12/2018).

RDP yang difasilitasi pemkab itu juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi yang pernah dilaksanakan di Kantor Staf Kepresidenan,  Jakarta pada 10 Oktober 2018. 

RDP berlangsung di Aula Setda Lamandau dengan dihadiri berbagai pihak terkait meliputi Kejaksaan Negeri Lamandau, satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait, perwakilan Kapolres Lamandau, Camat Batangkawa, Direktur PT. Sawit Mandiri Lestari (SML), Pj Kades Kinipan, Damang Batangkawa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan puluhan masyarakat Desa Kinipan, perwakilan organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), serta perwakilan masyarakat dari desa sekitar perusahaan. 

Pantauan Borneonews, Bupati Hendra Lesmana yang juga bertindak selaku fasilitator tampak memandu jalannya RDP dengan mempersilakan semua pihak menyampaikan pandangannya masing-masing secara bergiliran. Mulai dari manajemen perusahaan, perwakilan masyarakat desa Kinipan baik yang pro maupun yang kontra diberikan kesempatan dengan leluasa untuk menyampaikan pendapat.

"Agar RDP ini produktif, mari kita fokuskan perhatian kita semua pada hal-hal yang sifatnya krusial. Argumentasi baik berupa keberatan, penolakan maupun sebaliknya silahkan sampaikan dengan disertai data dan fakta yang dimiliki," kata Bupati. 

Pada kesempatan itu, Direktur PT SML H Hairuddin Tahir yang diberi kesempatan berbicara secara gamblang menjelaskan tentang kondisi perusahaan yang saat ini tengah menjalankan aktivitas usaha. 

Sembari menunjukkan data mulai dari peta wilayah hingga bukti HGU untuk memperkuat argumentasinya, Tahir juga memastikan sejak awal semua aktivitas perusahaan selalu bergerak sesuai aturan yang memayunginya. Ia juga menegaskan bahwa semua perizinan yang menjadi dasar penggerapan lahan perkebunan sudah dikantongi. 

"Dapat dipastikan bahwa semua aktivitas perusahaan selalu bergerak didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Semua persyaratan sudah kami lengkapi, kami juga bekerja sesuai Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki," katanya. 

Tak hanya itu, Tahir juga mengungkapkan, sampai saat ini berbagai kewajiban perusahaan sudah ditunaikan, termasuk diantaranya adalah memprioritaskan penyerapan tenaga kerja dari desa-desa sekitar peruaahaan yang ditempatkan sesuai keahliannya masing-masing, termasuk juga menyiapkan dan menggarap area lahan plasma untuk masyarakat yang tak hanya 20 persen seperti batas minimal yang dipersyaratkan, melainkan tiga kali lipat daripada itu.

"Bahkan lahan plasma tersebut sudah di flotting dan berada di area yang sangat strategis karena berada pada satu hamparan," ujarnya sambil menunjukkan zonasi flotting lahan plasma di layar lebar.

Tahir juga menjelaskan kronologis perizinan yang dikantongi PT SML, Perusahaan tetsebut mendapatkan Izin Lokasi Perkebunan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : Ek. 525.26/15/SK-IL/VI/2012 tanggal 21 Juni 2012 seluas 26.995,46 hektare.

Izin lokasi itu terdiri dari kebun inti seluas 12.561,52 hektare dan kebun plasma seluas 14.433,94 hektare terletak di Wilayah Desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa, Karang Taba, Penopa, Suja dan Kelurahan Tapin Bini Kabupaten Lamandau. 

"PT SML juga telah mendapatkan izin Pelepasan Kawasan Hutan berdasarjan SK Kepla Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : SK.1/1/PKH/PMDN/2015 tanggal 19 Maret 2015 seluas 19.091,59 hektare," jelasnya. 

Kemudian, katanya lagi, PT SML juga telah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan SK Bupati Lamandau No : 525.26/01/IV/IUP/DPMPTSP-2017 tanggal 27 April 2017 seluas 19.091,59 hektare terletak di wilayah desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Riam Panahan, Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa, Karang Taba, Penopa, Suja, Tapin Bini dan Samu Jaya. 

Terkait kronologis izin tersebut, terakhir PT SML juga telah mengantongi Hak Guna Usah (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 9 Agustus 2017 seluas  9.435.2214 ha.

Sementara, Effendi Buhing sebagai pihak yang menyoal penggarapan lahan dan mengklaim dirinya sebagai ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, bersikukuh menganggap bahwa pihak perusahaan menggarap lahan dengan memasuki zona wilayah hutan adat Desa Kinipan. Sekalipun zonasi hutan adat yang disebut itu hanya berdasarkan pada bukti verifikasi wilayah adat yang dikeluarkan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dengan nomor surat : 220/485/KSB-X/2.18, yang kemudian mereka sebut sebagai Sertifikat Wilayah Adat. Legal standing hanya sebatas menjadi bukti verifikasi, bukan tanda bukti kepemilikan. 

Padahal, berdasarkan Surat Edaran Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, nomor SE.1/MENLHK-II/2015, serta PERMEN LHK nomor P. 32/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Hutan Adat, dijelaskan bahwa setiap Hutan Adat harus memiliki SK Hutan Adat yang dikeluarkan Presiden RI (bukan didasarkan pada surat verifikasi yang dikeluarkan BRWA). Artinya, jika yang menjadi dasar itu adalah SK Hutan Adat yang dikeluarkan Presiden, barulah Hutan Adat dapat diakui secara resmi oleh negara. 

"Kami tetap berkeyakinan bahwa penggarapan lahan yang dilakukan perusahaan saat ini telah merambah zona wilayah hutan adat desa Kinipan. Untuk itu, kami akan tetap berjuang agar dapat pengakuan tentang hutan adat itu," ujarnya.

Di sisi lain, lahan yang disebut masuk zona hutan adat Desa Kinipan yang diklaim Effendi Buhing Cs itu juga ternyata dibantah keras oleh sejumlah perwakilan dari Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau. Pasalnya, beberapa luasan lahan yang disoal tersebut justru dinilai masuk wilayah Desa Karang Taba, bukan Kinipan. 

Jika bantahan dari perwakilan Desa Karang Taba itu benar, maka klaim Effendi Buhing Cs itu tak hanya menyoal tudingan penggarapan hutan adat oleh perusahaan, namun juga menyoal persoalan tata batas antardesa (Desa Kinipan-Karang Taba), bahkan tata batas antar kecamatan (kecamatan Lamamdau-Batangkawa). (HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru