Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Gunung Sitoli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Toni Beli Sabu dengan Residivis Baru Keluar Penjara

  • Oleh Naco
  • 06 Desember 2018 - 10:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ton (21) menyebut kalau ia mendapatkan sabu dengan membeli dari Seh alias Ba yang merupakan residivis yang baru saja keluar penjara.

"Ba baru saja keluar penjara, saya mengambil dengannya itu sabu," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Kamis (6/12/2018).

Tersangka menyebutkan, ia diamankan oleh anggota Satreskoba Polres Kotim pada Senin (17/9/2018) sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya Jalan Diponegoro Gang Setia 2 RT 27 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan, diamankan 5 bungkus sabu yang disimpan di tempat terpisah. Di antaranya 1 bungkus plastik klip di lantai, 3 dalam kotak berbalut plastik, dan 1 dalam bungkus rokok.

Menurut tersangka, rencananya sabu itu mau ia jual lagi kepada rekan-rekannya. Sabu itu dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp100 ribu, Rp400 ribu hingga Rp800 ribu.

Pengakuan tersangka, sabu itu ia beli dengan Ba melalui perantara Feb alias Man. Sabu itu diserahkan di Jalan Tjilik Riwut. Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)

Berita Terbaru