Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buruh Bangunan Ini 4 Kali Beli Sabu dengan Ba

  • Oleh Naco
  • 06 Desember 2018 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ton (21) mengaku kalau ia sudah empat kali beli sabu dengan Seh alias Ba yang merupakan residivis kasus sabu.

"Saya beli lalu saya bagi-bagi lagi untuk saya edarkan," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Kamis (6/12/2018).

Tersangka diamankan oleh anggota Satreskoba Polrea Kotim pada Senin (17/9/2018) sekitar pukul 20.30 Wib kediamannya Jalan Diponegoro Gang Setia 2 RT 27 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan, diamankan lima bungkus sabu yang disimpan di tempat terpisah. Di antaranya satu bungkus plastik klip di lantai, 3 dalam kotak berbalut plastik, dan satu dalam bungkus rokok.

Menurut tersangka, sabu itu biasanya dibeli oleh rekannya sesama pekerja bangunan. Sehingga jika mereka mencari, ia langsung yang menjualkannya.

Selain mengedarkan, tersangka yang dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika juga nyambi menggunakan sabu.

Meski demikian, ia membantah telah lama menggeluti bisnis tersebut. "Baru-baru ini saja saya jualan sabu," tukasnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru