Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Korupsi Dana Desa dan ADD Desa Tumbang Baringei Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya

  • 06 Desember 2018 - 14:02 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas, Koswara menyampaikan hari ini jaksa melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) Desa Tumbang Baringei, Kecamatan Rungan atas nama Riduansyah, 54, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

"Hari ini kami melimpahkan penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kades Tumbang Baringei, Riduansyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya," terang Koswara didampingi Kasi Intel Hendry Elenmoris Tewernussa, Kamis (6/12/2018).

Dengan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor maka tidak lama lagi akan dikeluarkan jadwal persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Diketahui, Kejari Gumas menetapkan Riduansyah sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dan ADD 2016. Dugaan penyelewengan dana desa dan ADD Desa Tumbang Baringei pada 2016 sebesar  Rp161.978.000. 

Tersangka Riduansyah diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 jounto Pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru