Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Mantan Kades Bagendang Tengah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekan Depan

  • Oleh Naco
  • 06 Desember 2018 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berencana melimpahkan berkas perkara M Saini Arif, mantan kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada pekan depan.

Namun, jelang pelimpahan berkas tersebut, Kejari Kotim justru menerima materi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka. Materi itu diserahkan pihak Pengadilan Negeri Sampit ke Kejari, Kamis (6/12/2018) pagi.

"Sudah ada kita terima," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Agung Hari Indra Yudatama mewakili Kajari Wahyudi .

Isi gugatan juga itu sudah dipelajari bersama tim penyidik yang diketuai Lutvi Tri Cahyanto. Dalam relaas panggilan itu, praperadilan itu akan dilaksanakan pada 14 Desember 2018.

Jika praperadilan masih berjalan, sedangkan berkas sudah dilimpahkan dan terjadwal di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, maka secara otomatis praperadilan itu akan gugur.

Apalagi saat ini semua berkas perkara sudah rampung termasuk dakwaan dan telah disampaikan kepada penuntut umum.

M Saini Arif merupakan tersangka penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) yang diduga fiktif di Desa Bagendang Tengah atas lahan seluas 200 hektare. Kini lahan yang dikuasai pengusaha sawit asal Medan itu disita Kejaksaan Kotim. (NACO/B-3)

Berita Terbaru