Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Berdalih Pakai Sabu untuk Obat Kuat

  • 06 Desember 2018 - 22:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Yak alias U, warga Jalan Desa Tumbang Tanjungan, Kahayan Hulu, Kabupaten Gunung Mas harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, atas kasus sabu, Kamis (6/12/2018).

Terdakwa mengaku, sabu seberat 2.55 gram dibelinya seharga Rp 3.500.000, dari seseoramg bernama SC (DPO).

"Terdakwa itu bekerja sebagai penambang emas di Gunung Mas. Dari pengakuannya sabu itu dia pakai sendiri. Untuk menambah stamina biar bisa kerja lembur," kata penasihat hukum terdakwa, Nashir H Islam.

Kasusnya kini pun sudah memasuki tahap final. Terdakwa divonis majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan kurungan.

"Dengan vonis tersebut, pledoi terdakwa untuk direhabilitasi ditolak. Namun kami menilai putusan majelis sudah bijaksana. Meskipun klien kami ini hanya pemakai, dengan hukuman ini juga bisa untuk efek jera," pungkasnya. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru