Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tojo Una-Una Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kambuhan Terancam 8 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 07 Desember 2018 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jad alias Dad (37) nampaknya bakal lama jadi penghuni penjara. Kali ini ia terancam hukuman selama 8 tahun penjara atas kasus narkotika.

"Pada intinya kami minta agar diringankan," kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyono, Jumat (7/12/2018).

Dad diamankan di kediamannya Jalan Muchran Ali Gang Keluarga, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dia diamankan pada Kamis (5/7/2018) dari hasil penggeledahan ditemukan 9 paket sabu seberat 14,22 gram, sendok plastik, sendok sabu, timbangan digital dan ponsel.

Dad mengaku pertama beli sabu dengan Herman seharga Rp13 juta. Setelah itu ia membeli lagi sabu dengan harga Rp19,5 juta. Belum habis terjual residivis sabu ini berurusan dengan hukum.

Menurut Dad ia baru sekitar 9 bulan bebas atas kasus serupa. Ia dihukum selama 4,5 tahun penjara. Tidak kapok ia coba-coba lagi mengedarkan sabu.

Dalam kasus ini ia dibidik Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. Selain pidana pokok ia juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Memberatkan Dad ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta sudah pernah dihukum. (NACO/B-6)

Berita Terbaru