Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Orang Ini Diciduk Polisi karena Edarkan Sabu

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 07 Desember 2018 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dari hasil pengembangan pelaku MA (25) yang sebelumnya sudah diamankan polisi pada berita sebelumnya, kini giliran YM (25) warga Jalan Seroja Kuala Kapuas bersama seorang perempuan MR (23) warga Jalan Garuda Desa Pulau Telo diciduk Satresnarkoba Polrea Kapuas lantaran diduga sebagai pengedar sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman mengatakan keduanya diamankan saat berada disebuah rumah kontrakan Jalan Tjilik Riwut gang BPP Kuala Kapuas dan ditemukan 4 paket kecil yang diduga sabu dengan berat 0,86 gram.

"Berdasarkan keterangan MA yang telah diamankan olehh pihak kepolisian (pengembangan) sebelumnya bahwa pengakuannya mengambil atau menjualkan yang diduga sabu dari YM beralamatkan di Jalan Tjilik Riwut itu," ungkap Iptu Suherman, Jumat (7/12/2018).

Kemudian hasil pengembangan tersebut langsung ditindaklanjuti anggota untuk mendatangi rumah kontrakan tersebut hingga berhasil menemukan pelaku dan barang buktinya.

"Di rumah itu YM dan MR sedang meracik sabu untuk dijual, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Selain keduanya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni berupa empat paket Kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 0,86 gram, dua buah HP merk oppo dan sebuah HP merk nokia.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1.a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Psala 55 KUHP," tegasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru