Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

317 Peserta Dinyatakan Berhak Ikuti SKB CPNS Lamandau

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 07 Desember 2018 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Lamandau beberapa waktu lalu menyatakan bahwa jumlah peserta yang dinyatakan lulus passing grade SKD CPNS Lamandau tahun 2018 hanya berjumlah 37 orang.

Namun, seiring terbitnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 61 tahun 2018, disebutkan peserta yang dinyatakan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 317 orang. 

"Beberapa waktu lalu, kita diundang untuk melakukan rekonsiliasi data bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hasil SKD," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamandau, Marinus Apau, Jumat (7/12/2018).

Apau menjelaskan, jika melihat hasil SKD, peserta yang memenuhi passing grade bisa dikatakan jumlahnya sangat minim. Di Kabupaten Lamandau, dari 1.592 orang yang ikut SKD, hanya 37 orang yang memenuhi passing grade. 

"Hal ini bukan hanya terjadi di Lamandau, namun juga terjadi hampir di semua daerah. Sehingga Kemepan RB, mengeluarkan Permenpan Nomor 61/2018. Salah satu ketentuannya mengatur tentang sistem ranking bagi peserta yang berhak mengikuti SKB," ujarnya. 

Dalam hal penerapan sistem rangking tersebut, maka untuk SKB nanti hanya diambil tiga orang peserta dari setiap formasi yang saat SKD nilainya paling tinggi. 

"Sesuai ketentuan, jumlah total poin atau nilai peserta (TIU, TWK dan TKP) minimal 255. Namun yang bisa mengikuti SKB, hanya tiga orang dengan nilai paling tinggi di setiap formasi. Dengan catatan jika di formasi tersebut tidak ada satupun peserta yang lulus passing grade," bebernya. 

Meski begitu, Apau menegaskan, jika pada saat SKD misalnya hanya ada satu peserta yang lulus passing grade, maka sistem rangking itu tidak berlaku. Artinya, hanya satu peserta itulah yang akan mengikuti SKB. 

"Untuk di Kabupaten Lamandau, berdasarkan sistem ranking yang dilakukan oleh Kemenpan dan RB, ada 317 orang yang berhak mengikuti SKB. Jumlah tersebut sudah termasuk 37 orang yang lulus passing grade SKD," terangnya. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru