Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Sabu 5,58 Gram Pria Ini Diamankan

  • 07 Desember 2018 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, (Kalteng) mengamankan seorang pria karena tengah membawa narkoba jenis sabu seberat 5,58 gram.

Pria berinisial MR ini merupakan warga Desa Sei Gula, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya. Ia diamankan pada Kamis (6/12/2018) kemarin.

Wadirresnarkoba Polda Kalteng, melalui Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Kalteng AKBP H. Hartojo SH mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, tentang adanya  transaksi sabu di Sekitar Jalan Yos Sudarso Palangka Raya. mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian.

“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR. dari tangan tersangka, kami mendapati 1 paket sabu seberat 5,58 Gram,” ujar Hartojo, Jumat (7/12/2018).

Selain barang bukti sabu tersebut aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, diantaranya sebuah sepeda motor dengan No. Pol KH 2856 MF dan sebuah Ponsel yang digunakan pelaku.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolda, selanjutnya akan kami proses dan lakukan pengembangan lebih lanjut,” tambah Hartojo.

Selanjutnya, MR akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru