Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eksepsi Pembakar Rumah Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Pertanyaan Untuk Saksi

  • Oleh Naco
  • 09 Desember 2018 - 14:24 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa pembaran rumah, Alpianur (46), ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

"Majelis hakim menolak keberatan kami, namun itu tidak masalah," kata kuasa hukum terdakwa, Mahdianur, Minggu (9/12/2018).

Menurut Mahdianur sidang tetap dilanjutkan di mana pada sidang akhir pekan mendatang majelia hakim sudah memerintahkan JPU Kejari Kotawaringin Timur untuk menghadirkan saksi.

Di mana Mahdianur memastian sidang ini bakal seru pasalnya saksi dalam perkara ini adalah korban Syahroni dan istri terdakwa sendiri. Pada sidang itu fakta sebenarnya akan mereka uangkap.

"Biar jelas apa motifnya, kami sudah siapkan banyak pertanyaan. Kami berharap nantinya mereka bisa hadir secara bersamaan," tukas pengacara yang cukup vokal tersebut.

Perbuatan terdakwa ia lakukan pada Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 11.30 wib  di kediaman korban Syahroni Jalan HM Arsyad Km 36 RT 7 RW 4 Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.

Ia kesal setalah mendapat kabar istrinya ada bersama korban. Saat ke kediaman korban yang ia cari tidak ada sehingga ia membeli sebotol pertamax dan membakar rumah dan ruko korban.

Usai melakukan perbuatannya itu pria lulusan SLTA yang bermukim di Jalan Badawi, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan itu menyerahkan diri ke kantor polisi. 

Sementara dalam eksepsinya lalu selain mengungkap soal perselingkuhan korban dan istrinya melalui Mahdianur juga mereka keberatan atas dakwaan jaksa yang tidak menguraikan dari awal rentetan peristiwa itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru