Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Warga Diamankan saat Judi Bola Gulir

  • Oleh Abdul Gofur
  • 10 Desember 2018 - 08:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Dua warga diamankan saat judi bola gulir di  halaman afdeling I KKW PT KDP (Karya Dewi Putra), Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Sabtu (8/12/2018) pukul 22.30 WIB.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting mengatakan, penangkapan judi bola gulir ini ditemukan anggotanya saat melaksanakan patroli rutin.

Hal ini sebagai upaya yang dilakukan guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Katingan, khususnya Polsek Katingan Tengah agar tetap kondusif.

"Dan juga merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) oleh jajaran Polres Katingan untuk menciptakan situasi yang aman, damai dan sejuk dalam mendukung suksesnya pelaksanaan pemilu tahun 2019," terang Kapolres dalam siaran pers, Senin (10/12/2018).

Menurutnya, pada kegiatan ungkap kasus perjudian jenis bola gulir tersebut, Polsek Katingan Tengah berhasil mengamankan dua orang tersangka atas nama Wiranto alias Labih (42) warga Desa Tumbang Hiran RT. 002, Kecamatan Marikit dan Sebastianus alias Karomang warga Desa Tumbang Marak RT. 002, Kecamatan Katingan Tengah.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah meja gulir, dua buah lapak tempat memasang bola gulir, dan satu buah bola gulir.

Lainnya satu botol bedak bayi, dua buah waterpas, satu buah tas besar, satu buah tas kecil,  satu bilah pisau, dan uang tunai sebesar Rp515 ribu.

Sedangkan kronologis penangkapan terhadap dua tersangka judi bola gulir ini sewaktu anggota Polsek Katingan Tengah melaksanakan patroli di PT KDP, tepatnya di Afdeling I KKW, PT KDP (Karya Dewi Putra), Desa Tumbang Marak, Kecamatab Katingan Tengah.

Polisi kemudian mendapati dua orang laki - laki yang sedang melakukan perjudian jenis bola gulir tersebut. (ABDUL GOFUR/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru