Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Tangani 8 Kasus Asusila

  • 10 Desember 2018 - 08:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tercatat dari bulan Januari hingga Desember 2018 ini ada 8 kasus tindak pidana asusila yang dilaporkan di Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Rata-rata korban mengalami trauma akibat ulah dari pelaku.

"Ada 8 kasus asusila di Kotim ini yang sudah ditangani oleh kami. Pelaku rata-rata merupakan orang dewasa, begitu juga korbannya," ucap Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin (10/12/2018).

Dari data yang dimiliki Borneonews.co.id, ada dua orang korban yang merupakan anak di bawah umur. Dalam kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oleh JN (50), korbannya berusia 8 tahun.

Bocah kelas 2 SD itu digerayangi di belakang SMA yang berada di Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Sabtu (30/5/2018).

Selanjutnya, tindak pidana asusila atas tersangka berinisial SO, warga warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang. Pria berumur 40 tahun ini merenggut keperawanan korbannya yang masih berusia 12 tahun. Hubungan layak sensor itu telah dilakukan sejak Agustus lalu.

"Peran orang tua, lingkungan serta masyarakat setempat harus ada agar tindak pidana asusila seperti ini dapat dicegah. Pola dan perilaku yang baik juga dapat menghindari kejahatan ini. Terus jaga keluarga dan kerabat Anda agar tidak menjadi korban tindakan asusila," tutur Wiwin.

Ia menyebut, dua orang anak menjadi korban asusila dan enam perempuan berumur dewasa pada 2018 ini. Diharapkan tidak ada lagi kasus asusila di tahun 2019 mendatang. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru