Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sepanjang 2018 Kejari Kotim Eksekusi 6 Perkara Korupsi

  • Oleh Naco
  • 10 Desember 2018 - 11:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sudah melakukan eksekusi terhadap 6 perkara korupsi dari Januari hingga Desember 2018. Itu disampaikan Kepala Kejari Kotim Wahyudi pada saat memeringati Hari Anti Korupsi, Senin (10/12/2018)

"Ada 6 perkara tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah kita eksekusi," kata Wahyudi. Di antaranya eksekusi terhadap:

1). Mantan Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Karyadi. Ia dieksekusi terlibat dalam pungli sebesar Rp1,5 juta untuk penerbitan SPT saat jadi lurah.

2). Konsultan pengawas pekerjaan proyek drainase bandara H Asan Sampit Purwadi Nugroho dengan kerugian negara Rp1.304.803.375,99.

3). Mantan Kades Tumbang Manya, Kecamatan Antang Kalang, Lilis Suryani atas kasus penyaluran PSKS senilai Rp49 juta dan APBDes Rp200 juta.

4). Pj Kades Tumbang Bajenai, Kecamatan Telaga Antang, Selwinoto atas kasus APBDes tahun 2016 kerugian Rp1,3 miliar

5). PPK pekerjaan proyek drainase bandara H Asan Sampit atau PNS Bandara H Asan Sampit Wahyuno dengan kerugian negara Rp1,30 miliar.

6). Kuasa direktur CV Harapan Indah Jaya (HIJ) pekerjaan proyek drainase bandara H Asan Sampit Sumarno dengan kerugian negara Rp1,30 miliar. (NACO/B-2)

Berita Terbaru