Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Batam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tahun ini Kejari Kotim Bidik 5 Perkara Tipikor

  • Oleh Naco
  • 10 Desember 2018 - 12:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur setelah berhasil menuntaskan sejumlah kasus, kini mereka juga membidik sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Bahkan dari hasil ekspos saat peringatan hari Anti Korupsi, Senin (10/12/2018) mereka membeberkan ada 5 perkara tipikor yang kini masuk dalam bidikan mereka.

"Untuk penyelidikan ada 5 perkara yang sedang kami tangani," kata Wahyudi usai membagikan stiker dan upacara Hari Anti Korupsi, Senin (10/12/2018).

Lima perkara yang masuk ranah penyelidikan yakni:

1). Penyimpangan dana desa Batuah, Kecamatan Seranau, tahun 2015-2016.

2). Penerbitan sertifikat HGU PT Sukajadi Sawit Mekar.

3). Penerbitan sertifikat lahan dalam kegiatan retribusi oleh BPN Kabupaten Kotim dan penggunannya.

4). Penerbitan sertifikat di Jalan Pelita Barat, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, oleh oknum pejabat BPN Kotim.

5). Dugaan gratifikasi oleh oknum pejabat pemerintah daerah yang menerima aliran uang Rp3,75 miliar. (NACO/B-2)

Berita Terbaru