Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tangerang Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengurusan Surat Keterangan Domisili Untuk Masyarakat Tidak Masuk DPT Pilkades Berakhir Hari Ini

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 Desember 2018 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bagi masyarakat yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala desa 2018 bisa mengurus surat keterangan domisili di kecamatan yang akan berakhir Senin (10/12/2018) ini. 

"Untuk masyarakat Kotim yang desanya melakukan pilkades dan tidak masuk dalam DPT, bisa melakukan pengurusan hingga hari ini, namun jika melewati batas itu, tidak bisa lagi," ujar Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kotim Hawianan, Senin (10/12/2018). 

Dalam melakukan pengurusan, yang bersangkutan harus menbawa kartu keluarga, dan KTP yang persyaratan terakhir mengurus pada April 2018. Jika di atas bulan tersebut, maka tidak diperbolehkan mendapatkan surat keterangan domisili. 

"Kepengurusan surat keterangan domisili ini sudah cukup lama, dan hari ini terakhirnya. Jika melewati batas tersebut, maka tidak bisa diterima lagi," kata Hawianan. 

Batas tersebut diberikan karena tinggal lima hari lagi pelaksanaan Pilkades akan berlangsung. Jika terus dilakukan penerimaan, maka akan sulit menambah suarat suara yang sudah didistribusikan. Sehingga hal itu sangat mengganggu kelancaran pelaksanaan pilkades. 

"Dengan adanya hal ini, saya harapkan masyarakat memahami. Dan tetap selalu mendukung ketertiban untuk kelancaran pelaksanaan Pilkades," ungkap Hawianan. (MUHAMMAD HAMIM/m) 

Berita Terbaru