Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Medan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inilah Waktu Pencoblosan Bagi Warga Pengguna Surat Keterangan Domisili 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 Desember 2018 - 13:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bagi warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan menggunakan surat keterangan domisili untuk melakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) harus memperhatikan jadwal pencoblosan. 

Di mana bagi warga yang memakai surat domisili harus kembali mendaftarkan diri pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB dengan membawa KK dan KTP. 

"Mereka harus mendaftar kembali di tempat pemungutan suara (TPS) pada jam tersebut, jika tidak, tidak diperbolehkan untuk memilih," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kotim Hawianan, Senin (10/12/2018). 

Setelah melakukan pendaftaran, nama-nama masyarakat yang menggunakan surat domisili tersebut akan diumumkan di papan pemberitahuan di TPS masing-masing. Sehingga warga bisa mengetahui apakah benar bahwa orang tersebut warga sekitar atau bukan. 

Karena jika ada waega yang protes, dan menganggap bahwa bukan berdomisili di desa tersebut, maka panitia langsung bisa melakukan pencoretan. 

Sedangkan warga tersebut baru diperbolehkan melakukan pencoblosan surat suara dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Jika diluar waktu tersebut, maka tidak diperbolehkan untuk memilih kepala desa yang mereka kehendaki. Hal tersebut dilakukan, karena mereka mendahulukan bagi masyarakat yang sudah masuk DPT. 

"Ini upaya kami agar pelaksanaan Pilkades pada 48 desa di Kotim berjalan lancar. Tanpa ada gangguan nantinya," ungkap Hawianan. (MUHAMMAD HAMIM/B-5) 

Berita Terbaru