Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jember Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Upah Minimum Kabupaten Kapuas 2019 Rp2,6 Juta

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 10 Desember 2018 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kapuas tahun 2019 telah ditetapkan menjadi Rp2.669.690, sehingga naik sekitar 8,03 persen dari tahun ini.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas, Rahmadi Muan didampingi Kasi Pengupahan dan Jamsostek, Sandik bahwa jumlah tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2018 yang sudah ditetapkan.

"UMK tahun 2018 Rp 2.471.250 naik Rp 198.440 tahub 2019, sehingga menjadi Rp 2.669.690 atau sekitar 8,03 persen kenaikannya tahun depan," ungkapnya kepada wartawan, Senin (10/12/2018).

Sehingga kenaikan tersebutlah yang akan menjadi acuan perusahaan yang ada di Kabupaten Kapuas untuk memperhatikan upah terhadap karyawannya, agar sama-sama merasa nyaman.

"Tentunya ini kita sambut baik atas kenaikan UMK Kabupaten Kapuas sekitar 8,03 persen pada tahun depan," ucapnya.

Dirinya berharap kenaikan tersebut nantinya dapat mengimbangi kondisi atau adanya kenaikan dari barang-barang pokok pada tahun beban. "Sehingga bisa tetap menyesuaikan dengan pendapatan masyarakat," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru