Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnaker Kapuas Beharap Perusahaan Patuhi UMK 2019

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 10 Desember 2018 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas Rahmadi Muan berharap, semua perusahaan mematuhi standar upah minimum kabupaten (UMK) pada tahun anggaran 2019 mendatang.

Didampingi Kasi Pengupahan dan Jamsostek Disnaker Sandik, Rahmadi mengungkapkan bahwa UMK Kapuas pada 2019 disepakati sebesar Rp2.669.690. Angka itulah yang diharapkan bisa dipatuhi perusahaan pada tahun depan.

"Kita harapkan agar tahun depan perusahaan dapat segera melaksanakan atau menerapkan UMK 2019 sesuai dengan yang ditetapkan. Sehingga karyawanpun akan merasakan langsung," ungkapnya, Senin (10/12/2018).

Ia menyebutkan, UMK 2019 mengalami kenaikkan sebesar 8% dari 2018. Ketetapan itu sudah berdasarkan hasil perhitungan dan pembahasan bersama Dewan Pengupahan. Sehingga harus ditaati perusahaan, terutama perusahaan besar swasta (PBS).

"Tentunya ini juga dipertimbangkan perkiraan dari biaya hidup karyawan yang meningkat setiap tahunnya. Untuk itulah perusahaan yang ada bisa mentaatinya dengan mengikuti ketetapan yang berlaku tersebut." 

"Namun diharapkan pula kinerja karyawan bisa terus ditingkatkan sehingga dapat berkontribusi penuh terhadap perusahaan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)

Berita Terbaru