Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bantul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PP Nomor 24 Tahun 2018 Jadi Dasar Percepatan Perizinan Berusaha

  • Oleh Ramadani
  • 10 Desember 2018 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh– Bupati Barito Utara Nadalsyah mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

“Peraturan pemerintah ini ditetapkan atas dasar pemikiran dalam rangka percepatan dan peningkatan investasi dan berusaha, perizinan berusaha yang diterbitkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai melaksanakan pengembangan usaha,” ungkapnya saat peluncuran aplikasi perizinan dan non perizinan secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), Senin (10/12/2018) .

Hal ini, kata Nadalsyah, perlu ditata agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya, menjadi hambatan pengembangan usaha.

“Penataan kembali dilakukan pada sistem pelayanan dan regulasi sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi informasi, dan persaingan global,” sebutnya.

Selain itu, lanjut dia, sesuai dengan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang telah diatur dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dinyatakan bahwa masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru