Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Poso Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kambuhan Diproses Lagi Dalam Kasus Kelima

  • Oleh Naco
  • 10 Desember 2018 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - KS alias Ko kembali diproses dalam kasus tindak pidana hukum yang kelima kalinya. Dan kasusnya kali ini, sudah dilimpahkan alias tahap II ke JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo, Senin (10/12/2018).

Saat ini Ko menjalani hukuman atas kasus jambret yang baru vonis beberapa pekan lalu. Dalam kasus ke empatnya itu, Koko dihukum 15 bulan penjara.

"Ini (kelima) diproses lagi," kata warga Jalan Bata Merah, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari catatan kriminalnya, pada 2012 Koko dihukum satu tahun penjara. Kemudian di 2015 dalam dua kasus yang menjeratnya, dia dihukum semuanya selama empat tahun.

Tahun ini ditangkap lagi dan dijerat dua kasus sekaligus. Namun dalam kasus kelima ini ia terlibat jambret pada Kamis (8/2/2018). Korbannya perempuan bernama Yulianti.

Perbuatan itu dilakukan di Jalan Gatot Subroto depan kuburan muslimin, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Setelah KPT, 2 lembar STNK motor, 2 buah cincin emas seberat 8 gram, 2 buah kalung seberat 5 gram dan sebuah ponsel. Dalam kasus ini, Koko dijerat dengan Pasal 362 KUHP. (NACO/B-11)

Berita Terbaru