Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Bisa Bantu Bangun Perumahan yang Terbakar di Murjani, Ini Syaratnya

  • Oleh Budi Yulianto
  • 10 Desember 2018 - 22:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Puluhan bangunan yang terbakar di kompleks perumahan Gang Sukamaju dan Rahayu, Jalan dr Murjani, Palangka Raya bisa kembali dibangun dengan bantuan pemerintah.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. "Kalau yang terbakar itu lebih dari 31, sudah bisa diusulkan ke kementerian sosial agar mendapat bantuan pembangunan," kata Kepala Dinas Sosial Kalteng, Suhaemi.

Dia menuturkan salah satu syarat mutlak agar bisa mengusulkan itu yakni lahan harus memiliki legalitas yang jelas. Minimal harus berlegalitas sertifikat.

"Nanti akan kita lakukan pengecekan. Kalau cuma memiliki SKT (surat kepemilikan tanah) akan kita perjuangkan, berkoordinasi dengan lurah untuk bersama mengecek lahan," ungkapnya.

Diberitakan, perumahan di kawasan ini terbakar Sabtu (8/12/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Api baru padam pada Minggu (9/12/2018) dini hari.

Api melalap bangunan yang masuk wilayah RT 03 dan RT 04. Untuk RT 03 ada 63 jiwa dari 22 kepala keluarga (KK). Sedangkan di RT 04, terdapat 61 jiwa dari 19 kepala keluarga (KK) yang kehilangan tempat tinggal. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru