Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Ini Lapor Polisi Karena 3 Rumahnya Seharga Rp200 Juta Dibongkar Satpol PP

  • 11 Desember 2018 - 07:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang kakek bernama Ilu Jawas melapor ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran tiga bangunan rumah miliknya oleh sejumlah orang berseragam Satpol PP.

"Yang dirusak itu rumah saya di Jalan Jendral Sudirman Km 32, Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Rata dengan tanah. Apa dasar mereka melakukan hal ini," kata Ilu saat berada di ruang unit II Satreskrim Polres Kotim, Selasa (11/12/2018).

Pria berusia 62 tahun yang merupakan warga Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang melaporkan peristiwa yang tidak mengenakkan itu didampingi empat orang kuasa hukumnya.

Saat pembongkaran dilakukan, orang berseragam Satpol PP tersebut tidak dapat menunjukkan surat perintah pembongkaran bangunan semi permanen itu. Namun pembongkaran tetap dilakukan hingga Ilu mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.

"Mereka datang dan mengatakan akan membongkar rumah saya. Katanya sesuai surat perintah dari Bapak Bupati Kotim dan dari Kementrian. Saat ditanyakan, mereka tidak menunjukkan surat itu. Rumah saya tetap dibongkar. Saya menuntut leadilan atas ini," tukasnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru