Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kotim Rampungkan 252 Pidana Umum

  • Oleh Naco
  • 11 Desember 2018 - 09:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sejak Januari hingga Desember 2018 ini sudah merampungkan 252 perkara pidana umum (pidum).

"Ada 252 perkara pidana umum yang sudah putus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Wahyudi, Selasa (11/12/2018) saat di ruang kerjanya.

Untuk tahap pra penuntutan, kata Wahyudi, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan masuk dari penyidik ke Kejari Kotim sebanyak 277. Sementara berkas tahap I sebanyak 258 perkara.

Kemudian, lanjut Wahyudi, untuk tahap penuntutan di mana pelimpahan berkas tahap II sebanyak 259 perkara, sedangkan dari penuntut umum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit sebanyak 259 perkara.

"Semua itu terdiri dari berbagai macam tindak pidana, jumlahnya ada 31 perkara," tegas pria melati dua dipundaknya itu.

Lanjut Wahyudi, untuk perkara yang putus sudah dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor. Akan tetapi, lanjut dia, untuk jumlah perkara jika dibandingkan tahun lalu menurun meski ia tidak membeberkan data secara rinci untuk tahun sebelumnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru