Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Truk Tangki Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • 11 Desember 2018 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sopir truk tangki bernomor polisi KH 8553 LN, Har (45) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menewaskan seorang pelajar berusia 16.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Satlantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memintai keterangan para saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Laka lantas yang terjadi di Jalan Cilik Riwut km52, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, pada Jumat (6/12/2018) pagi lalu itu disebabkan oleh kelalaian sopir truk tangki. Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kasatlantas Polres Kotim AKP Yudha Setiawan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mogammad Rommel, Selasa (11/12/2018).

Kasatlantas menjelaskan, kelalaian yang dilakukan oleh sopir truk itu yakni mengemudi dalam keadaan ngantuk berat dan tidak mengurangi kecepatan saat memasuki tikungan yang menyebabkan tabrakan dengan pengendara lainnya hingga tewas di tempat kejadian.

Yang terlibat tabrakan adalah truk tangki bernomor polisi KH 8553 LN dengan motor Yamaha Jupiter Z KH 2155 TC yang dikendarai oleh korban. Truk tersebut melaju dari arah Sampit menuju Palangka Raya.

Saat memasuki jalan menurun dan menikung, kendaraan besar itu masuk ke ruas jalan sebelah kanan. Di saat bersamaan, motor yang dikemudikan korban datang dari arah berlawanan. Kecelakaan pun tidak dapat dihindari. 

Tabrak antara dua kendaraan beda jenis itu menyebabkan pengendara motor terpental hingga beberapa tulangnya patah dan nyawanya melyang. Sementara pengendara truk tidak mengalami luka sedikit pun.

"Kerugiannya ditaksir sekitar Rp10 juta. Yang salah adalah sopir truk. Dia mengantuk hingga truk yang dikendarainya melebar ke kanan jalan. Kini Har sudah berada di sel tahanan Polres Kotim," jelas Yudha. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru