Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kambuhan Pasok Zenith dari Yul

  • Oleh Naco
  • 11 Desember 2018 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rus alias Ir (31) ternyata residivis kambuhan yang sudah dua kali ini masuk penjara. Pada 2013 lalu ia dihukum setahun penjara. Kini ia kembali berurusan dengan hukum atas kasus serupa.

"Kalau zenith ini saya pasok dari Yul," kata tersangka saat pelimpaham tahap II di Kejari Kotim, Selasa (11/12/2018).

Tersangka diamankan pada Sabtu (27/10/2018) sekitar pukul 10.30 WIB di kediamannya Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan diamankan zenith yang belum laku terjual sebanyak 178 butir serta uang hasil penjualan zenith sebesar Rp152 ribu. 

Pengakuan tersangka, ia mendapatkan zenith itu dari Yul setelah ia pesan dua hari sebelum diamankan. Ia membeli sebanyak 200 butir dengan harga Rp1,1 juta.

Kemudian zenith itu ia kemas dalam bungkusan kecil yang isinya sebagian 10 butir di mana ia menjualnya dengan harga Rp90 ribu. Bahkan saat diamankan ia usai menjual zenith.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)

Berita Terbaru