Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Sabu Khusus Membagi, yang Membeli dan Mengedarkan Kurir

  • Oleh Naco
  • 11 Desember 2018 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AD menggunakan jasa FH untuk membeli dan mengedarkan kembali sabu miliknya. Itu ia terangkan saat tahap II di Kejari Kotim, Selasa (11/12/2018).

AD dan FH yang merupakan warga asal Desa Sebabi, Kecamatan Telawang diamankan pada Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan Kopi Selatan, Gang Kelapa RT 57 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.

Dari hasil penggeledahan diamankan satu paket sabu, sendok dari sedotan dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp130 ribu. Di mana sabu itu dibeli dari Gondrong.

FH mengambil sabu atas perintah AD kemudian ia bagi lagi jadi beberapa paket. AD meminta FH lagi untuk menjual sabu itu belum sempat ia berhasil diamankan di lokasi kejadian.

"Iya benar itu sabu milik saya mau diedarkan. Akan tetapi uang sebagian milik saya sebagian hasil penjualan," kata AD kepada JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi.

Atas kasus tersebut keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru