Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala DLH Kotim: Pembongkaran Rumah Kakek Sesuai Prosedur

  • 11 Desember 2018 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Lingungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sanggul L Gaol menyatakan pembongkaran 3 unit rumah milik seorang kakek Ilu Jawas di Jalan Jendral Sudirman Km 32, Desa Penyang, Kecamatan Telawang sudah sesuai prosedur.

"Pembongkaran yang dilakukan kami dikatakan tidak sesuai prosedur, itu kan versi dia. Pada kenyataannya eksekusi yang kami lakukan sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur)," ucap Sanggul saat dibincangi Borneonews.co.id, Selasa (11/12/2018).

Dilanjutkan, pemberitahukan kerap kali dilakukan oleh DLH Kotim kepada pemilik bangunan untuk segera membongkar sendiri. Namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh pemilik hingga pada waktu yang telah ditentukan.

Pembongkaran paksapun dilakukan oleh DLH dibantu Satpol PP Kotim yang dikawal Polres Kotim dan TNI. Bangunan semi permanen dirobohkan hingga rata dengan tanah. 

"Pemberitahuan sudah kami lakukan. Mulai dari rapat, lisan dan bahkan tulisan. Dibujuk rayu untuk segera pindah dari tanah aset pemkab itu pun tidak mau. Terpaksa kami lakukan pembongkaran karena sudah sesuai prosedur nya," jelas Kepala DLH Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru