Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sabu Raijua Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DLH Kotim akan Tuntut Balik Kakek Pemilik Bangunan

  • 11 Desember 2018 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Laporan Ilu Jawas ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) tidak meredupkan niat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk terus melakukan penertiban di area Kebun Raya aset Pemkab Kotim. Bahkan, pihak DLH menyatakan juga akan menuntut balik kakek 63 tahun tersebut ke polisi. 

"Kita itu harus berbicara sesuai data dan legalitas. Kami tidak takut dilaporkan, kami dapat mempertanggungjawabkannya. Kami juga akan melaporkan yang bersangkutan," ucap Kepala DLH Kotim Sanggul L Gaol, Selasa (11/12/2018).

Saat dibincangi Borneonews.co.id, Sanggul menuturkan, nanti DLH akan melaporkan kakek itu atas dasar penyerobotan aset milik pemerintahan kabupaten di Kebun Raya Sampit yang berada di jalan lintas provinsi, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Km 32, Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

"Nanti, kami laporkan yang bersangkutan karena telah menyerobot aset milik pemkab. Pendirian bangunan yang dilakukan oleh kakek itu tidak memiliki izin. Diperintahkan untuk meninggalkan lokasi pun tidak dipatuhi. Sesuai SOP terpaksa kami bongkar paksa bangunan itu," tukas Sanggul.

Bangunan milik kakek Ilu yang berada di atas aset kebun raya milik pemkab Kotim ada sebanyak 3 unit rumah. Dirobohkan dengan paksa oleh Satpol PP Kotim dikawal anggota Polres Kotim dan TNI. Kerugian yang dialami kakek Ilu mencapai Rp 200 juta. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru