Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kapuas Sahkan Raperda Tata Tertib Dewan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 11 Desember 2018 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- DPRD Kabupaten Kapuas mengesahkan raperda tentang tata tertib dewan menjadi perda dalam Rapat Paripurna ke-12, Selasa (11/12/2018).

Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan selaku pimpinan rapat mengungkapkan, raperda tata tertib yang disahkan tersebut merupakan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.

"Raperda itu sudah dievaluasi oleh Gubernur Kalteng sehingga hari ini sudah disahkan," ungkap Algrin.

Politisi Partai Golkar itu melanjutkan, tata tertib tersebut sifatnya hanya menyesuaikan dengan peraturan pemerintah. "Jadi tata tertib kita yang lama disesuaikan dengan aturan baru dan ini sudah dievaluasi oleh Gubernur," ucapnya.

Dalam Perda Tata Tertib yang baru, ada beberapa hal baru yang dinilai penting untuk ditaati, sesuai dengan peraturan pemerintah.

"Paling penting itu salah satunya yang baru itu ialah mengatur tentang ketika ada kekosongan jabatan kepala daerah, di situ ada aturan DPRD yang memilih, ini sifatnya yang baru dalam klausul itu," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)

Berita Terbaru